Selasa, 21 Februari 2017

JENIS-JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN



JENIS-JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
       Pendidikan adalah hal mutlak yang ada dalam kehidupan. Tanpa pendidikan maka masyarakat dan individu akan terus terbelenggu dalam kebodohan dan kevakuman sehingga sulit untuk berbuat sesuatu yang berguna demi meningkatkan kualitas diri. Pendidikan bisa dilakukan oleh lembaga formal dan informal. Lembaga formal penyelenggara pendidikan meliputi lembaga-lembaga pendidikan yang terdaftar. Lembaga informal dimulai dari pendidikan orang tua dan lainnya diluar pendidikan formal. Pendidikan formal akan sangat berperan penting dalam membentuk kepribadian dan kualitas individu. Seorang tenaga pendidik yang melatih dan mendidik individu harus benar-benar terlatih. Dengan kata lain seorang pendidik harus profesional.
Guru sebagai profesi menjadi tenaga pendidik yang diharuskan memiliki kompetensi-kompetensi tertentu seperti kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi personal dan kompetensi sosial. Semua kompetensi itu berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan keprofesionalan guru.   
Mendidik bukanlah hal yang mudah terutama di lembaga formal. Perlu cara khusus untuk menangani masing-masing perbedaan karakteristik setiap peserta didik. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk peningkatan mutu tenaga kependidikan, karena pendidikan disuatu negara akan menentukan kualiatas dari negara tersebut. Di Indonesia sendiri banyak melakukan program Diklat bagi tenaga kependidikan untuk menunjang keberhasilan dalam mendidik peserta didik. Dan hal mutlak yang harus dipikirkan adalah bahwasanya tenaga pendidik harus mendapat perlindungan dan jaminan hukum dari pemerintah yang pada teorinya sudah terdapat dalam UU tentang guru dan dosen, terlepas dari realisasinya yang masih diragukan.

1.2 Identifikasi Masalah
Pendidikan adalah hal mutlak yang ada dalam kehidupan. Tanpa pendidikan maka masyarakat dan individu akan terus terbelenggu dalam kebodohan dan kevakuman sehingga sulit untuk berbuat sesuatu yang berguna demi meningkatkan kualitas diri. Guru sebagai profesi menjadi tenaga pendidik yang diharuskan memiliki kompetensi-kompetensi tertentu seperti kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi personal dan kompetensi sosial. Semua kompetensi itu berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan keprofesionalan guru.

1.3 Tujuan
            Adapun tujuan pembahasan dari topik makalah ini adalah:
1. Mengetahui apa yang melatarbelakangi pentingnya profesi kependidikan
2. Mengetahui apa itu profesi kependidikan dan profesionalisme kependidikan
3. Mengetahui persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional
4. Mengetahui dan memahami jenis-jenis tenaga kependidikan
5. Mengetahui dan memaknai perlindungan profesi bagi guru.

1.4  Manfaat
Manfaat kajian teoritis untuk akademik yaitu sebagai literatur guna membantu mahasiswa dalam belajar mata kuliah Profesi Kependidikan. Manfaat pembahasan dari makalah ini bagi masyarakat luas yaitu sebagai bahan untuk mengetahui bagaimana profesi kependidikan dan profesionalisme kependidikan.
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Latar Belakang Pentingnya Profesi Kependidikan
       Pendidikan sangat penting dalam kehidupan dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Sifatnya mutlak dalam kehidupan, baik dalam kehidupan seseorang, keluarga, maupun bangsa dan negara. Maju-mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan bangsa itu. Mengingat sangat pentingnya bagi kehidupan, maka pendidikan harus dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga memperoleh hasil yang diharapkan. Untuk melaksanakan pendidikan harus dimulai dengan pengadaan tenaga pendidikan sampai pada usaha peningkatan mutu tenaga kependidikan.
       Kemampuan guru sebagai tenaga kependidikan, baik secara personal, sosial, maupun profesional, harus benar-benar dipikirkan karena pada dasarnya guru sebagai tenaga kependidikan merupakan tenaga lapangan yang langsung melaksanakan kependidikan dan sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan. Untuk itu, ilmu pendidikan memegang peranan yang sangat penting dan merupakan ilmu yang mempersiapkan tenaga ke pendidikan yang profesional, sebab kemampuan profesional bagi guru dalam melaksanakan proses belajar-mengajar merupakan syarat utama. Ilmu pendidikan merupakan salah satu bidang pengajaran yang harus ditempuh para siswa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dalam rangka mempersiapkan tenaga guru dan tenaga ahli kependidikan lainnya yang profesional. Seorang guru memerlukan pengetahuan tentang ilmu pendidikan secara general.

2.2.  Pengertian Profesi Kependidikan
       Profesi kependidikan secara etimologi memiliki 2 kata, tapi mengandung 1 makna, ada kata profesi dan kata kependidikan. Profesi secara etimologi adalah profesi yang dalam bahasa inggris adalah profession, sama artinya dengan job. Kata tersebut bila diterjemahkan memiliki arti pekerjaan atau jabatan. Dalam KBBI profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan, keahliaan teretentu. Profesi bukan sekedar pekerjaan, tetapi vokasi khusus yang memiliki expertise, responsibility, dan corporatness. Expertise adalah keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan dalam waktu yang lama. Responsibility tanggung jawab seorang yang dikatakan bertanggung jawab bila ia berani melakukan sesuatu dan menerima segala konsekuensinya. Corporatnes adalah rasa kesejawatan. Dengan demikiaan, dapat dirumuskan profesi adalah suatu pekerjaan khusus yang dilandasi dengan keahliaan, tanggung jawab dan kesejawatan.
Pendidikan adalah pengkajian yang berkaitan dengan pekerjaan khusus yang membutuhkan keahliaan, tanggung jawab, dan kesejawatan dalam rangka mempengaruhi anak untuk mencapai manusia dewasa yang selamat dan bahagia.

2.3.  Profesionalisme Guru
       Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Jadi profesi adalah suatu pekerjaan yang menutut keahliaan tertentu. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahliaan, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu tertentu serta membutuhkan pendidikan profesi (UU NO 14 2005 Tentang guru danDosen)
Profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahliaan dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang. Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahliaan dan kewenangan dalam bidang pendidikan dang pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Guru profesional adalah guru yang mengenal dirinya yaitu dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendapingi peserta didik dalam belajar. Guru profesional dituntut dengan persyaratan minimal antara lain : memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja da komitmen yang tinggi.

2.4.  Syarat-Syarat Profesi Kependidikan / Guru
       Sebagai seorang guru, harus memiliki keterampilan teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Jika seorang guru yang profesional harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
a. Kompetensi Pedagogik, artinya kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran yang berhubungan dengan peserta didik, meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan yang luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap peserta didik.
c. Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut diteladani dan menjadi panutan bagi peserta didik.
d. Kompetensi Sosial, artinya guru harus menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan peserta didik maupun dengan sesama guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Berikut ini ada beberapa Syarat Guru Profesional,
1) Komitmen Tinggi
Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.
2) Tanggung Jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri.
3) Berpikir Sistematis
Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
4) Penguasaan Materi
Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5) Menjadi bagian masyarakat professional
Seyogianya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.

2.5.  Jenis-Jenis Tenaga Profesi Kependidikan
       Jenis profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi dua yaitu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 khususnya Bab I Pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selanjutnya pada ayat (6) dijelaskan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instructor, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
1. Kepala Satuan Pendidikan
       Kepala satuan pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator.
Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
a. Kepala sekolah
b. Rektor

2. Pendidik
       Pendidik atau pengajar, adalah tenaga kependidikan yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
a. Guru
b. Dosen
c. Konselor
d. Tutor
e. Instruktur
f. Fasilitator


3. Profesi Kependidikan Lainnya
       Profesi kependidikan ini adalah orang yang juga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, namun tidak secara langsung terlibat dalam proses mengajar, mereka diantaranya adalah:
1) Tata usaha, yaitu tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi dalam suatu lembaga. Bidang administrasi yang dikelola tata usaha diantaranya:
a) Administrasi surat menyurat dan pengarsipan
b) Administrasi Kepegawaian
c) Administrasi Peserta Didik
d) Administrasi Keuangan dan lain-lain.
2) Petugas Laboratorium (laboran), yaitu petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat-alat dan bahan-bahan di Laboratorium.
3) Pustakawan, yaitu tenaga kependidikan yang bertugas untuk mengurus hal-hal yang ada di perpustakaan.

2.6.  Perlindungan Profesi Kependidikan
       Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungannya seperti berikut ini :
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
2. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Berdasarkan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan di atas, dapat dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru. Frasa perlindungan hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.

1. Perlindungan hukum
       Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa:
a. Tindak kekerasan,
b. Ancaman, baik fisik maupun psikologis
c. Perlakuan diskriminatif.
d. Intimidasi, dan perlakuan tidak adil

2. Perlindungan profesi
       Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini.
a. Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
b. Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
c. Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
d. Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
e. Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
f. Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
g. Setiap guru memiliki kebebasan untuk:
a)  Mengungkapkan ekspresi
b)  Mengembangkan kreatifitas
c)  Melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses   pendidikan dan pembelajaran.
h. Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
i. Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman.
j. Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi:
a)  Substansi
b)  Prosedur
c)  Instrumen penilaian
d)  Keputusan akhir dalam penilaian.
k. Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi:
a)  Penetapan taraf penguasaan kompetensi
b)  Standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan
c)  Menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus.
l. Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:
a) Mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik
b)   Memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru
c)  Bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi.

3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
       Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu:
a. Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
c. Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap :
1)  Resiko gangguan keamanan kerja
2)  Resiko kecelakaan kerja
3)  Resiko kebakaran pada waktu kerja
4)  Resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja.
d. Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
e. Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:
1)  Kecelakaan kerja
2)  Kebakaran pada waktu kerja
3)  Bencana alam
4)  Kesehatan lingkungan kerja

4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
       Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup:
a. Hak cipta atas penulisan buku
b. Hak cipta atas makalah
c. Hak cipta atas karangan ilmiah
d. Hak cipta atas hasil penelitian
e. Hak cipta atas hasil penciptaan
f. Hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya
g. Hak paten atas hasil karya teknologi





















BAB III
PENUTUP
3.1.  Kesimpulan
       Profesi adalah suatu bidang pekerjaan untuk menghasilkan nafkah hidup yang membutuhkan pelatihan, penguasaan, dan pendidikan terhadap keahlian atau keterampilan tertentu serta pekerjaan tersebut memiliki komitmen/janji yang harus dipenuhi.
    Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya yang ditunjukkan dengan adanya kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional disertai dengan usahanya yang secara terus menerus mengembangkan kemampuan profesionalnya, untuk mencapai mutu atau kualitas sebagai arah dan tujuan serta keahlian dibidangnya yang menjadi sumber penghasilan.
Tenaga pendidikan di Indonesia diklasifikasikan kedalam tiga jenis yaitu tenaga struktural, tenaga fungsionalis dan tenaga tekhnis yang didalamnya mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instructor, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Profesi guru tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan baik dari internal maupun eksternal. Oleh karena itu, pemerintah membuat jaminan perlindungan hukum bagi guru yang tertuang pada  Pasal 39 UU tentang guru dan dosen Nomor 14 Tahun 2005.

3.2. Saran
       Guru sebagai suatu profesi adalah suatu hal yang membanggakan. Sudah selayaknya seorang guru mampu memprofesionalkan dirinya dengan mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan agar semakin mampu memperluas wawasan dan pengetahuan yang semakin mendalam. Dalam hal ini pemerintah harus mempersiapkan berbagai macam rencana dan fasilitas untuk mendukung pelatihan dan pendidikan guru sehingga akan lebih mudah bagi guru untuk meningkatkan kinerjanya.
     Sebagai bagian integral dari masyarakat dan termasuk pelajar, sudah seyogianya kita menghormati tenaga pendidik/guru. Menghargai setiap pengorbanan mereka dalam mendidik, melatih, membimbing dan mengarahkan kita agar menjadi insan yang berguna bagi bangsa dan negara.

DAFTAR PUSTAKA
Alma, Buchari dkk. 2009. Guru Profesional : Menguasai Metode dan Terampil Belajar. Bandung : Alfabeta
Kunandar. 2007. Guru Profesional : Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Priatna, Nanang dkk. 2013. Pengembangan Profesi Guru. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
Rugaiyah dan Atiek Sismiati. 2011. Profesi Kependidikan. Bogor : Ghalia Indonesia
Wau, Yasaratodo. 2016. Profesi Kependidikan. Medan : Unimed Press
 

1 komentar:

  1. If you're attempting to lose kilograms then you have to try this totally brand new personalized keto plan.

    To create this service, certified nutritionists, fitness couches, and cooks have joined together to develop keto meal plans that are efficient, suitable, cost-efficient, and enjoyable.

    From their first launch in early 2019, thousands of people have already remodeled their figure and health with the benefits a good keto plan can offer.

    Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover eight scientifically-tested ones provided by the keto plan.

    BalasHapus