Minggu, 17 Mei 2015

LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL



LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL















 






                               
Disusun Oleh :
KELAS : B REGULER
·        IRWAN RIZKY
·        LESTIANA SIMANJORANG
·        LISMAULI K MARBUN
·        MELIDA FITRI SIREGAR
·        MILA ROSALINA SIREGAR
·        NOVITA SITANGGANG




FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2015



KATA PENGANTAR

     Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah Swt Atas Berkat Rahmat-nya lah kami dapat menyelesaikan Tugas ini sesuai dengan yang di harapkan ,dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL”.
            Adapun tujuan Makalah ini di buat untuk memenuhi penugasan yang diberikan oleh dosen pengampu. Sebagai penulis ,kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, ,oleh karena itu kami mengharapkan kritik ataupun saran dari mahasiswa / mahasiswi serta dosen pembimbing agar makalah ini dapat menjadi jauh lebih sempurna kembali dari yang sebelumnya.
            Kami berharap agar makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi semua pihak baik pembaca,mahasiswa serta masyrakat dalam menambah wawasan dan pengetahuan yang ada saat ini  demi terciptanya lalu lntas pembayaran international yang baik.


Medan, Mei 2015



Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan di bidang administrasi dan komunikasi yang diikuti dengan pengaruh globalisasi, khususnya pada bidang perbankan membawa dampak yang sangat besar terhadap industri terhadap industri perbankan baik dalam jumlah bank, perluasan jaringan-jaringan kantor mapun peningkatan volume usaha serta jenis maupun produk jasa yang dihasilkan industri perbankan.
Sejalan dengan berkembangnya perekonomian internasional, khususnya dibidang perbankan maka pelayanan atau jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya juga mengalami kemajuan, dimana antara bank dengan nasabahnya merupakan rekanan yang saling membantu dalam artian bahwa nasabah menyimpan uang di bank sedangkan bank menyalurkannya kepada nasabah atau masyarakat lainnya.
Salah satu jasa bank yang dipergunakan oleh nasabah adalah jasa pengiriman uang melalui transfer. Transfer uang melalui bank merupakan hal yang wajar dilakukan saat ini. Berbeda dengan zaman dahulu, dimana orang melakukan pengiriman uang dengan cara yang sangat sederhana yakni dengan membawa sendiri sejumlah uang tersebut ke tempat yang diinginkan. Cara seperti ini jelas banyak menyita waktu serta mengandung resiko yang tidak kecil karena kemanan uang itu tidak terjamin, sehingga dikhawatirkan uang itu akan hilang atau terjatuh, hilang atau bahkan dirampok sewaktu perjalanan.
Dengan perkembangan di bidang administrasi dan komunikasi tersebut, maka pengiriman uang tidak lagi dilakukan dengan membawa sendiri uang tersebut ke tempat yang dituju, melainkan cukup dilakukan dengan mengirimkan nota pengiriman uang atau sarana melalui kawat, telepon, telex ataupun surat.






  
BAB II
PEMBAHASAN

1.      GAMBARAN UMUM LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL
      Transaksi-transaksi pembayaran antar daerah tidak akan menjumpai masalah-masalah seperti yang banyak dijumpai dalam lalu lintas pembayaran internasional, oleh karena semua daerah kekuasaan sebuah negara pada umumnya menggunakan mata uang yang sama. Sedangkan pembayaran dengan menggunakan cek atau giro akan hanya merupakan pemindah bukuan perkiraan bank saja dari saldo kredit pembayar ke saldo kredit penerima pembayaran.
Dalam lalu lintas pembayaran antar negara, tidak demikian halnya. Misalnya seorang importir Indonesia membeli sejumlah barang dari seorang eksportir di Amerika Serikat. Transaksi Jual beli ini pelaksanaan pembayarannya lebih kompleks dibanding dengan pembayaran yang timbul dan adanya transaksi jual beli antara dua orang penduduk yang tinggal pada satu negara yang sama. Hal ini disebabkan antara lain karena mata uang yang berlaku di Amerika Serikat berbeda dengan mata uang yang berlaku di negara kita. Mata uang yang berlaku di negara kita adalah mata uang rupiah, sedangkan mata uang yang berlaku di Amerika Serikat adalah dollar Amerika Serikat (US $). Di negerinya eksportir Amerika tidak dapat membelanja akan uang rupiah untuk membeli barang dagangan, untuk menggaji para karyawannya dan sebagainya. Untuk semua pengeluaran-pengeluaran ini eksportir Amerika Serikat menggunakan US $. Oleh karena itu mereka mengharapkan barang yang diekspornya dibayar dengan US $. Sebaliknya importir kita, yang diharapkan membayar barang yang diimpornya dengan menggunakan US $, menerima uang hasil penjualan barang yang diimpornya bukan dalam bentuk US $ melainkan dalam bentuk rupiah. Dengan demikian untuk melaksanakan pembayaran yang dibutuhkan, importir tadi hams terlebih dulu memberi US $ pada salah satu bank devisa sejumlah yang dibutuhkan dengan kurs yang berlaku pada saat pembelian dollar tersebut untuk kemudian ditransfernya kepada si penjual di Amerika Serikat.      

Sering juga pembayaran terjadi dengan mata uang negara ketiga. Misalnya dengan membeli barang dan Jepang kita dapat membayarnya dengan dollar Amerika Serikat. Hingga dengan demikian, sebelum kita mengadakan transaksi pembelian barang-barang dari Jepang, kita harus terlebih dahulu memperhitungkan kurs-kurs devisa yang memungkinkan kita membandingkan nilai barang tersebut dinyatakan dalam dollar Amerika Serikat, dalam Yen dan dalam rupiah. Masalah-masalah semacam inilah yang menyebabkan lalu lintas pembayaran internasional berbeda dengan lalu lintas pembayaran dalam negeri.     

2.      PERANAN BANK DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL                      

Bagi importir dan eksportir bank devisa merupakan lembaga dengan siapa mereka dapat menjual-belikan surat wesel luar negeri dan menggunakaannya hanya sebagai perantara dalam mengadakan penagihan kepada debitur di luar negeri. Pada umumnya para eksportir, juga kebanyakan pemerintah negara pengekspor hampir senantiasa menghendaki untuk menggunakan hard currenccy atau mata uang kuat dlam mengadakan perjanjian ual-beli dengan para pembeli di luar negeri dan bukanya soft currenccy atau mata uang lemah. Oleh karena bank-bank devisa menjual-belikan surat wesel luar negeri maka bank-bank devisa tersebut pada umumnya mempunyai rekening pada bank-bank di berbagai negara.
            Jadi kalau eksportir menarik wesel dengan menggunakan satuan uang dollar, maka pembayarannya akan dilakukan dengan menggunakan dollar juga. Sedangkan kalau dalam surat wesel jumlah yang harus dibayar oleh importir dinyatakan dalam £, maka pembayarannya akan berupa £. Oleh karena bank-bank devisa menjual-belikan surat-surat wesel luar negeri maka bank-bank devisa tersebut pada umumnya mempunyai mempunyai rekening pada bank-bank di berbagai negara. Kalau misalnya seorang eksportir Amerika Serikat menjual surat wesel yang ditariknya atas seorang importir Inggris yang jumlahnya dinyatakan dalam poundsterling kepada sebuah bank di Amerika Serikat maka dengan memiliki surat wesel ini, bank dapat menjualnya kepada importir Amerika yang membutuhkan mata uang poundsterling untuk membayar transaksi impornya, atau mendiskontokan surat wesel tersebut kepada salah sebuah bank devisa di Inggris. Kalau ia mendiskontokannya kepada bank devisa di Inggris, maka saldo bank devisa Amerika Serikat tersebut di Inggris akan bertambah.


3.      PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL

Mekanisme pembayaran internasional ditentukan oleh pola hubungan antara bank-bank yang ikut aktif beroperasi dalam bidang jual-beli alat-alat pembayaran internasional.
3 macam pola hubungan antara bank dalam melaksanakan penyelesaian hutang piutang:
1.  Pola desentralisasi (decentralized system of international paymen)
2.  Penyelesaian hutang-piutang secara terpusat (centralized system of international paymen)
3.  Campuran dari kedua bentuk-bentuk ekstrim diatas.

Apabila sistem perbankan negara yang satu dengan sistem perbankan negara yang lain dalam menyelesaikan hutang piutang dilakukannya bilateral, maka sistem pembayaran internasioanl ini kita sebut sebagai decentralized system of internasional payment. Gambar dibawah ini menggambarkan hubungan di antara bank-bank dari negara yang satu dengan negara yang lain dalam sistem desentralisasi ini.


Sebaliknya, apabila hubungan anatar bank-bank dari suatu negara dengan bank-bank dari negara lain mengenai penyelesaian saldo-saldo rekeningnya dilakukan melalui  sebuah financial center maka dikatakan bahwa sistem pembayaran internasional merupakan centrelized international payment system. Kalau kelima negara tersebut dalam contoh gambar diatas menggunakan sistem ini, dan dari kelima negara tersebut negara C merupakan pusat finansial internasional atau internasional financial  centernya, maka hubungan antar bank-bank yang ada di kelima negara tersebut akan terlihat seperti gambar diatas (sentralisasi).

4  .      VALUTAS ASING DAN BURSA VALAS

Bursa valuta asing (foreign exchange market) lembaga pasar dimana orang dapat memperoleh fasilitas-fasilitas untuk melaksanakan pembayaran kepada penduduk negara lain atau menerima pembayaran dari penduduk negara lain.
Sumber-asal permintaan akan valuta asing :
1.      Para importir barang dan jasa
2.      Para investor dalam negeri yang memerlukan valuta asing untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban luar negerinya yang timbul dari transaksi pembelian surat berharga dari penduduk negara lain atau transaksi pemberian pinjaman kepada penduduk negara lain.
3.      Para debitur dalam negeri yang memerlukan valuta asing untuk melunasi kewajiban-kewajiban luar negerinya yang timbul akibat daripada hutang luar negerinya yang telah jatuh tempo atau untuk membayar bungan pinjaman luar negerinya.
4.      Wisatawan dalam negeri yang akan melawat ke luar negeri.
5.      Perusahaan-perusahaan asing yang harus membayar dividen yang dibagikan kepada para pemeganga saham di uar negeri.
6.      Rumah-rumah tangga keluarga yang membutuhkan valuta asing untuk membiayai studi anggota keluarganya yang belajar di luar negeri.
7.      Pemerintah yang memerlukan valuta asing untuk membiayai perwakilan-perwakilannya di luar negeri, untuk menyelesaikan hutang-hutang luar negeri yang telah jatuh tempo, membayar bunga san sebagainya.
8.      Para spekulan yang misalnya saja meramalkan akan adanya tindakan kebijaksanaan devaluasi, mempunyai tendensi untuk berlomba-lomba membeli valuta asing.

Adapun valuita-valuta asing yang dipelihara dan dijual belikan pada umumnya berbentuk:
1.      Mata uang asing yang konvertibel
2.       Saldo kredit pada bank-bank devisa kita diluar negeri.
3.       Surat-surat wesel luar negeri.
4.       Hak-hak penerimaan pembayaran dari penduduk megara lain dalam bentuk lainnya yang mempunyai tingkat likuiditas yang tinggi.



 Fungsi-fungsi pokok bank devisa:
1.      Melaksanakan transfer pembayaran internasional.
2.      Menyediakan kredit untuk membiayai transaksi-transaksi ekonomi internasional.
3.      Menanggung resiko perubahan kurs valuta asing.

Sistem Pembayaran Internasional dengan Jaminan Bank vs tanpa Jaminan Bank

Terlepas dari gambaran umum diatas yang kami bahas saat ini adalah Sistem pembayaran Internasional dengan jaminan Bank Vs tanpa jaminan Bank. Bayangkan jika urusan bayar-membayar harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berada di negara yang berbeda, dengan tipikal, kebiasaan, dan regulasi yang berbeda pula. Tapi kali ini konteksnya bukan utang-piutang, melainkan jual-beli. Di sini ada variabel lain yang memengaruhi kelancaran urusan bayar-membayar, yaitu konflik kepentingan antara penjual dan pembeli yang berkaitan dengan masalah cashflow dan risiko. Pada dasarnya, pihak penjual ingin menerima pembayaran dengan harga mahal dan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Bahkan kalau bisa menerima pembayaran sebelum barang ia produksi atau kirim.
Sementara pihak pembeli ingin melakukan pembayaran dengan harga yang murah dalam jangka waktu selama mungkin. Bahkan kalau bisa baru membayar setelah barang diterima atau terjual. Untuk itu, perlu adanya kesepakatan untuk memelihara keseimbangan kepentingan masing-masing pihak dengan menentukan sistem pembayaran yang cocok, sesuai dengan kemampuan finansial, kemampuan mengelola risiko, sifat hubungan masing-masing pihak, kekuatan pasar, dan kebijakan pemerintah masing-masing. Di Indonesia, sistem pembayaran dalam perdagangan internasional merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu-lintas Devisa. Di situ, sistem pembayaran internasional secara garis besar digolongkan ke dalam dua sistem, yaitu sistem pembayaran tanpa jaminan dari bank dan dengan jaminan dari bank.

1.      Sistem pembayaran tanpa jaminan dari bank
Fungsi bank di sini hanya sebagai pihak yang diberi kuasa, bukan sebagai penjamin. Pembayaran dapat dilakukan dengan penyerahan dokumen komersial, tanpa dokumen komersial, atau hanya dengan transfer dana saja.



Sistem pembayaran ini mencakup:

a.       Advance payment
Atau kita sebut pembayaran di muka. Di sini, pembeli harus membayar terlebih dahulu, baru setelah itu penjual memroduksi dan/ atau mengirimkan produknya ke pembeli. Sistem ini menempatkan pembeli sebagai pihak yang lemah dan berpotensi dirugikan. Mengapa? Bisa jadi ternyata barang tak pernah dikirimkan oleh penjual, atau barang dikirim namun tidak sesuai dengan kontrak/ perjanjian.

b.      Open account
Merupakan sistem pembayaran yang mensyaratkan penjual mengirimkan barang terlebih dahulu dan diterima oleh pembeli. Baru pada gilirannya pembeli melakukan pembayaran. Kebalikan dari sistem advance payment, di sini pihak penjual yang berposisi lemah dan berpotensi dirugikan, karena ada kemungkinan pembeli tidak bersedia melakukan pembayaran meskipun telah menerima barang. Atau, uang yang dikirim besarnya tidak sesuai kesepakatan.  

c.       Consignment Atau konsinyasi.
Dalam bahasa yang lebih umum, kita menyebutnya sistem titipan. Ini adalah sistem pembayaran yang dilakukan oleh pembeli setelah barang diterima dan laku terjual. Sistem ini umumnya digunakan dalam hal pembeli bertindak sebagai agen dari penjual. Sistem pembayaran Documentary Collection sendiri dibedakan menurut tenor (jangka waktu) pembayarannya, yaitu:

Documents against Payment (D/P)
            Dokumen diserahkan bank kepada pembeli begitu pembeli membayarnya (at sight/ atas unjuk).  Documents against Acceptance (D/A) Dokumen diserahkan bank kepada pembeli begitu pembeli melakukan akseptasi terhadap wesel yang merupakan persetujuan pembeli untuk membayar pada tanggal jatuh tempo wesel (usance/ berjangka).Namun pada praktiknya, sebelum menyerahkan dokumen kepada pembeli, beberapa bank tetap meminta pembayaran terlebih dahulu dari pembeli meskipun pembeli telah mengaksep (menyetujui) wesel untuk dibayarkan sesuai tanggal jatuh temponya. Ini untuk mengantisipasi kemungkinan pembeli tidak mau membayar pada saat jatuh tempo, sementara dokumen telah dirilis bank kepadanya, dan pembeli telah mengambil barang di pelabuhan. Keterlibatan bank dalam sistem pembayaran collection hanya menjalankan kuasa dari para pihak berdasarkan instruksi tanpa memberikan jaminan untuk melakukan pembayaran.

2.      Sistem pembayaran dengan jaminan dari bank
Apabila dalam sistem-sistem pembayaran tersebut di atas bank hanya berfungsi sebagai perantara bagi para pihak (penjual dan pembeli) tanpa memberikan jaminan, maka pada sistem pembayaran yang satu ini bank memegang peran dan tanggung jawab yang sangat penting, yaitu sebagai pihak yang memberikan jaminan. Jaminan itu berupa instrumen yang disebut letter of credit (L/C). Sebutan lainnya adalah documentary credit. Dalam bahasa Indonesia berarti kredit berdokumen. L/C adalah suatu janji atau komitmen untuk membayar (credit) yang dilakukan bank atas dasar permintaan dari pembeli (applicant) kepada penjual (beneficiary), melalui perantara bank pihak penjual.
L/C berisi butir-butir kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dituangkan dalam sales contract mereka, mencakup: deskripsi dan uraian barang, tanggal pengiriman terakhir, syarat pengiriman barang (terms of delivery), dokumen-dokumen yang diminta (wesel tagihan, invoice, packing list, bill of lading), tenor/ jangka waktu pembayaran L/C, dan kesepakatan lain yang mungkin ada. Setelah bank penerbit L/C (issuing bank) menerima dokumen yang dikirimkan oleh penjual (beneficiary) via banknya (nominated bank), issuing bank memeriksa dokumen tersebut, apakah sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C atau tidak. Apabila kondisi dokumen sesuai dengan syarat-syarat dalam L/C (clean), maka issuing bank harus melaksanakan pembayaran kepada beneficiary melalui nominated bank. Di sinilah letak fungsi L/C sebagai suatu jaminan pembayaran.












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Transaksi-transaksi pembayaran antar daerah tidak akan menjumpai masalah-masalah seperti yang banyak dijumpai dalam lalu lintas pembayaran internasional, oleh karena semua daerah kekuasaan sebuah negara pada umumnya menggunakan mata uang yang sama. Sedangkan pembayaran dengan menggunakan cek atau giro akan hanya merupakan pemindah bukuan perkiraan bank saja dari saldo kredit pembayar ke saldo kredit penerima pembayaran.
Bagi importir dan eksportir bank devisa merupakan lembaga dengan siapa mereka dapat menjual-belikan surat wesel luar negeri dan menggunakaannya hanya sebagai perantara dalam mengadakan penagihan kepada debitur di luar negeri.
Mekanisme pembayaran internasional ditentukan oleh pola hubungan antara bank-bank yang ikut aktif beroperasi dalam bidang jual-beli alat-alat pembayaran internasional.

3 macam pola hubungan antara bank dalam melaksanakan penyelesaian hutang piutang: 
1.    Pola desentralisasi (decentralized system of international paymen)
2.   Penyelesaian hutang-piutang secara terpusat (centralized system of international paymen)
3.   Campuran dari kedua bentuk-bentuk ekstrim diatas.




DAFTAR PUSTAKA
Krugman. Paul R dan Maurice Obstfeld. Ekonomi Internasional. Edisi 5. Jakarta