Kamis, 07 Mei 2015

PELAKU-PELAKU EKONOMI



PELAKU-PELAKU EKONOMI

          A.    Latar Belakang Persoalan
Di dalam sistem perekonomisn Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu adalah usaha milik negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS ), dan Koperasi atau dapat dikatakan bahwa di dalam perekonomian nasional ada dua kelompok pelaku ekonomi yanki swasta dan pemerintah. Kelompok swasta dapat dibagi dalam dua sub-kelompok yaitu koperasi dan perusahaan no-koperasi. Sedangkan kelompok pemerintah adalah BUMN. Menurut jumlah unit usaha, jumlah BUMN jauh lebih kecil dibandingkan jumlah perusahaan swasta, namun  kelompok BUMN tersebut beroperasi di sektor-sektor ekonomi yang sagat strategis seperti pertambangan, energi dan di sejumlah industri manufaktur.
Peran dari pelaku-pelaku ekonomi tersebut di dalam perekonomian Indonesia selama ini dapat dilihat dari sejumlah indikator, terutaa dalam sumbangannya terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB , kesempatan kerja, dan peningkatan cadangan valuta asing (devisa) terutama lewat ekspor, dan sumbangannya terhadap keuangan pemerintah lewat pembayaran pajak dan lainnya.

         B.     Perusahaan-Perusahaan Non-Koperasi
Walaupun jumlah perusahaan skala besar, termasuk BUMN, saat ini jauh lebih banyak dibandingkan pada awal orde baru, namun masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah perusahaan skala mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menurut database dari Menteri Negara Urusan Koperasi dan IKM dan BPS, pada tahun 1997 ada sekitar 39,7 juta usaha mikro dan kecil (UMK), dengan nilai penjualan rata-rata per tahun kurang dari Rp 1 miliar per unit dari total unit usaha pada tahun itu.
Menurut ASEAN Development Blueprint dor SMEs 20014-2014 dari sekretariat ASEAN, kelompok UMKM mengerjakan sekitar 75 hingga 90 persen dari jumlah orang yang bekerja, terutama remaja dan wanita. Selain itu, UMKM juga memainkan suatu peran yang sangat strategis didalam pembangunan sektor swasta, khususnya sejak krisis ekonomi dikawasan tersebut pada tahun 1997-1998 lalu.
Menurut wilayah, sebagian besar dari jumlah UMKM terdapat di Jawa. Misalnya untuk kategori UMK, menunjukkan bahwa pada tahun 2003 dan tahun 2005 tercatat masing-masing sekitar 69,05 persen dari 70,71 persen dari jumlah kelompok usaha itu terdapat di Pulau Jwa dan Pulau Bali dan paling sedikit terdapat di Maluku dan Papua. Salah satu ciri dari UMKM di Indonesia seperti juga terjadi di NB lainnya, adalah mereka dari kelompok industri yang sama suka berlokasi berdekatan satu sama lainnya di suatu wilayah. Di Indonesia banyak kegiatan UMKM, khususnya UMK di daerah- daerah tersebar di seluruh Indonesia memang sudah berlangsung turun-temurun, dan pada umumnya tiap daerah memiliki spesialisasi tersendiri. Misalnya klaster-klaster UMKM di Jepara, Cirebon dan Solo terkenal dengan spesialisasi pembuatan meubel dari kayu dan rotan.
Konsentrasi dari UMK di Pulau Jawa juga bisa dikarenakan pulau ini merupakan wilayah di Indonesia denagn tingkat kemiskinan tertinggi. Keran hubungan antara perumbuhan UMK dan kenaikan tingkat pendapatan riil perkapita, yang artinya kegiatan UMK merupakan pilihan terakhir bagi mereka yang tida bisa mendapat pekerjaan. Selama ini,  UMKM yang paling diharapkan dpata berkembang dengan baik dan mempunyai daya saing global yang tinggi adaah UMKM di industri manufaktur karena sektor ini dibandingkan sektor-sektor ekonomi lainnya memiliki nilai tambah paling besar. Selain itu, industri adalah sumber utama pengembangan teknologi.
Pada umumnya, peran UMKM di NB dalam pembentukan total nilai tambah di sektor industri atau PDB selalu lebih kecil dibandingkan peranannya sebagai pencipta kesempatan kerja. Dalam kelompok UMKM itu sendiri juga ada perbedaan : sumbangan UMK baik terhadap total output manufaktur maupun PDB lebih kecil dibandingkan UM, walaupun jumlah unit usaha dari kelompok pertama jauh lebih banyak dibandingkan dari kelompok usaha dari kelompok usaha terakhir.
         
         C.    BUMN
Sejak krisis ekonomi 1997-1998, BUMN menjadi salah saat topik perdebatan publik dan akademis karena di satu sisi, citra BUMN yang selama ini buruk, antara lain karena dianggap sebagai sarang KKN, sumber pemerasan dari birokrat, tidak membawa manfaat bagi mayarakat banyak maupun sekitarnya. Sedangkan disisi lain, upaya pemerintah melakukan privatisasi BUMN yang oleh banyak kalangan masyarakat dianggap tidak sejalan dengan UUD 45 pasal 33. Sebenarnya, isu privatisasi BUMN sudah mulai muncul secara bertahap sejak era Orde Baru. Waktu itu, privatisasi sebagai bagian dari kebijakan liberalisasi ekonomi. Akiba krisis ekonomi 1997-1998, dan keharusan pemerintah menanggung utang-utang dari bank-bank swasta yang selanjutnya menyebabkan defisit APBN, maka pemerintah diminta oleh IMF melalui letter of intent memberlakukan Undang-Undang No.22 Tahun 2001 mengenai privatisasi BUMN sebagai perusahaan Publik ( persero). Awal di privatisasi alah PN Pertamina yang di ubah menjadi PT Pertamina pada tahun 2003. Keberhasilan privatisasi ini segera dilanjutkan dengan penjualan saham milik pemerintah, misalnya PT Indosat. Kasus PT Indosat ini mengundang kontroversial, terutama karena dijual kepada pihak asing, yakni singapore Telcom dan Telemedia.
Privatisasi BUMN telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Pihak yang setuju dengan privatisasi BUMN berargumentasi bahwa privatisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMN serta meutup defisit APBN. Dengan adanya privatisasi, diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara lebih profesioanl lagi. Sedangkan pihak yang tidak setuju dengan privatisasi, berargumen bahwa apabila privatisasi tidak dilaksanakan, maka kepemilikan BUMN tetap di tangan pemerintah. Dengan demikian segala keuntungan maupun kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka beragrumen bahwa defisit anggaran pemerintah harus ditutup dengan sumber lain, bukan dari hasil penjualan BUMN.
Pelaksanaan privatisasi yang terjadi sampai saat ini masih terkesan rumit, berlarut-larut dan tidak transparan. Dikatakan rumit, karena tidak adanya aturan yang jelas tentang prosedur dan perlakuan yang berbeda. Pelaksanaan privatisasi juga terkesan berlarut-larut. Keputusan yang sudah diambil pemerintah tidak bisa dengan segera dilaksanakan, karena berbagai alasan. Keputusan untuk menentukan pemenang tender privatisasi juga tidak ada aturan yang jelas, sehingga terkesan pemerintah kurang transparan dalam proses privatisasi. 

       D.    Koperasi
      1.      Sejarah Koperasi
Seperti telah dikatakn sebelumnya, selama sejarahnya koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang khas berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkopersi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi masalah-masalah ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak kopersi di NM, seperti Eropa dan AS sudah menjadi perusahaan besar.

      2.      Perkembangan di Dunia
Menurut data dari CIA, di dunia saat ini sekitar 800 juta orang adalah anggota koperasi dan diestimasi bahwa koperasi-koperasi secara total mengerjakan lebih dari 100 juta orang, 20 persen lebih dari jumlah yang diciptakan oleh perusahaan-perusahaan multnasional.
            Tidak hanya di NB yang berpendaatan per kapitanya rendah, tetapi juga di NM, terutama di Amerika Utara, Eropa dan Jepang, peran koperasi sangat penting. Hebatnya perkembanga dari koperasi di negara-negara maju tersebut memberi kesan bahwa koperasi tidak bertentangan dengan ekonomi kapitalis. Sebaliknya, koperasi-koperasi tersebut tidak hanya mampu selama ini bersaing dengan perusahaan-perusahaan non-koperasi, tetapi mereka juga meenyumbang terhadap kemajuan ekonomi di negara-negara kepitalis tersebut.
       3.      Perkembangan di Indonesia
Seperti telah dibahas sebelumnya, sebagai soko guru perekonomian, ide dasar pembentukan kopersai serng dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa  perekonomian disusun sebagai usaha bersama bersadarkan atas asas kekeluargaan “. Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Kata asas kekeluargaan ini, walau dapat diperdebatkan, sering dikaitkan dengan koperasi sebab asas pelaksanaan usaha koperasi adalah juga kekeluargaan.  Sebagian besar dari jumlah provinsi di Indonesia memiliki jumlah koperasi aktif di atas 50 persen dan provinsi-provinsi tersebut berada di dalam kelompok pendapatan rendah. Hanya ada tiga titik yang memberi kesan adanya suat korelasi positif antara jumlah koperasi aktif dan tingkat pendapatan.    

        4.      Apakah Koperasi Indonesia Mempunyai Prospek Baik ?
Dilihat dari strukturnya, organisasi koperasi di Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukan kurang efektifnya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer, tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini sekarang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang sejalan dengan proses globalisasi dan liberalisasi perdagangan dan ekonomi. Untuk mengubah arah ini, hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar