LALU
LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Disusun Oleh :
KELAS : B REGULER
·
IRWAN
RIZKY
·
LESTIANA
SIMANJORANG
·
LISMAULI
K MARBUN
·
MELIDA
FITRI SIREGAR
·
MILA
ROSALINA SIREGAR
·
NOVITA
SITANGGANG
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami ucapkan
kepada Allah Swt Atas Berkat Rahmat-nya lah kami dapat menyelesaikan Tugas ini
sesuai dengan yang di harapkan ,dalam makalah ini kami akan membahas mengenai
“LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL”.
Adapun
tujuan Makalah ini di buat untuk memenuhi penugasan yang diberikan oleh dosen
pengampu. Sebagai penulis ,kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan,
,oleh karena itu kami mengharapkan kritik ataupun saran dari mahasiswa /
mahasiswi serta dosen pembimbing agar makalah ini dapat menjadi jauh lebih
sempurna kembali dari yang sebelumnya.
Kami
berharap agar makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi semua pihak baik
pembaca,mahasiswa serta masyrakat dalam menambah wawasan dan pengetahuan yang
ada saat ini demi terciptanya lalu lntas
pembayaran international yang baik.
Medan, Mei 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan
di bidang administrasi dan komunikasi yang diikuti dengan pengaruh globalisasi,
khususnya pada bidang perbankan membawa dampak yang sangat besar terhadap
industri terhadap industri perbankan baik dalam jumlah bank, perluasan
jaringan-jaringan kantor mapun peningkatan volume usaha serta jenis maupun
produk jasa yang dihasilkan industri perbankan.
Sejalan dengan
berkembangnya perekonomian internasional, khususnya dibidang perbankan maka
pelayanan atau jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya juga mengalami
kemajuan, dimana antara bank dengan nasabahnya merupakan rekanan yang saling
membantu dalam artian bahwa nasabah menyimpan uang di bank sedangkan bank
menyalurkannya kepada nasabah atau masyarakat lainnya.
Salah satu
jasa bank yang dipergunakan oleh nasabah adalah jasa pengiriman uang melalui
transfer. Transfer uang melalui bank merupakan hal yang wajar dilakukan saat
ini. Berbeda dengan zaman dahulu, dimana orang melakukan pengiriman uang dengan
cara yang sangat sederhana yakni dengan membawa sendiri sejumlah uang tersebut
ke tempat yang diinginkan. Cara seperti ini jelas banyak menyita waktu serta mengandung
resiko yang tidak kecil karena kemanan uang itu tidak terjamin, sehingga
dikhawatirkan uang itu akan hilang atau terjatuh, hilang atau bahkan dirampok
sewaktu perjalanan.
Dengan
perkembangan di bidang administrasi dan komunikasi tersebut, maka pengiriman
uang tidak lagi dilakukan dengan membawa sendiri uang tersebut ke tempat yang
dituju, melainkan cukup dilakukan dengan mengirimkan nota pengiriman uang atau
sarana melalui kawat, telepon, telex ataupun surat.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
GAMBARAN
UMUM LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Transaksi-transaksi
pembayaran antar daerah tidak akan menjumpai masalah-masalah seperti yang
banyak dijumpai dalam lalu lintas pembayaran internasional, oleh karena semua
daerah kekuasaan sebuah negara pada umumnya menggunakan mata uang yang sama.
Sedangkan pembayaran dengan menggunakan cek atau giro akan hanya merupakan
pemindah bukuan perkiraan bank saja dari saldo kredit pembayar ke saldo kredit
penerima pembayaran.
Dalam
lalu lintas pembayaran antar negara, tidak demikian halnya. Misalnya seorang
importir Indonesia membeli sejumlah barang dari seorang eksportir di Amerika
Serikat. Transaksi Jual beli ini pelaksanaan pembayarannya lebih kompleks
dibanding dengan pembayaran yang timbul dan adanya transaksi jual beli antara
dua orang penduduk yang tinggal pada satu negara yang sama. Hal ini disebabkan
antara lain karena mata uang yang berlaku di Amerika Serikat berbeda dengan
mata uang yang berlaku di negara kita. Mata uang yang berlaku di negara kita
adalah mata uang rupiah, sedangkan mata uang yang berlaku di Amerika Serikat
adalah dollar Amerika Serikat (US $). Di negerinya eksportir Amerika tidak
dapat membelanja akan uang rupiah untuk membeli barang dagangan, untuk menggaji
para karyawannya dan sebagainya. Untuk semua pengeluaran-pengeluaran ini
eksportir Amerika Serikat menggunakan US $. Oleh karena itu mereka mengharapkan
barang yang diekspornya dibayar dengan US $. Sebaliknya importir kita, yang
diharapkan membayar barang yang diimpornya dengan menggunakan US $, menerima
uang hasil penjualan barang yang diimpornya bukan dalam bentuk US $ melainkan
dalam bentuk rupiah. Dengan demikian untuk melaksanakan pembayaran yang
dibutuhkan, importir tadi hams terlebih dulu memberi US $ pada salah satu bank
devisa sejumlah yang dibutuhkan dengan kurs yang berlaku pada saat pembelian
dollar tersebut untuk kemudian ditransfernya kepada si penjual di Amerika
Serikat.
Sering juga pembayaran terjadi dengan mata uang negara ketiga. Misalnya dengan membeli barang dan Jepang kita dapat membayarnya dengan dollar Amerika Serikat. Hingga dengan demikian, sebelum kita mengadakan transaksi pembelian barang-barang dari Jepang, kita harus terlebih dahulu memperhitungkan kurs-kurs devisa yang memungkinkan kita membandingkan nilai barang tersebut dinyatakan dalam dollar Amerika Serikat, dalam Yen dan dalam rupiah. Masalah-masalah semacam inilah yang menyebabkan lalu lintas pembayaran internasional berbeda dengan lalu lintas pembayaran dalam negeri.
Sering juga pembayaran terjadi dengan mata uang negara ketiga. Misalnya dengan membeli barang dan Jepang kita dapat membayarnya dengan dollar Amerika Serikat. Hingga dengan demikian, sebelum kita mengadakan transaksi pembelian barang-barang dari Jepang, kita harus terlebih dahulu memperhitungkan kurs-kurs devisa yang memungkinkan kita membandingkan nilai barang tersebut dinyatakan dalam dollar Amerika Serikat, dalam Yen dan dalam rupiah. Masalah-masalah semacam inilah yang menyebabkan lalu lintas pembayaran internasional berbeda dengan lalu lintas pembayaran dalam negeri.
2.
PERANAN BANK
DALAM LALU LINTAS PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Bagi importir dan eksportir bank
devisa merupakan lembaga dengan siapa mereka dapat menjual-belikan surat wesel
luar negeri dan menggunakaannya hanya sebagai perantara dalam mengadakan
penagihan kepada debitur di luar negeri. Pada umumnya para eksportir, juga kebanyakan
pemerintah negara pengekspor hampir senantiasa menghendaki untuk menggunakan
hard currenccy atau mata uang kuat dlam mengadakan perjanjian ual-beli dengan
para pembeli di luar negeri dan bukanya soft currenccy atau mata uang lemah.
Oleh karena bank-bank devisa menjual-belikan surat wesel luar negeri maka
bank-bank devisa tersebut pada umumnya mempunyai rekening pada bank-bank di
berbagai negara.
Jadi
kalau eksportir menarik wesel dengan menggunakan satuan uang dollar, maka
pembayarannya akan dilakukan dengan menggunakan dollar juga. Sedangkan kalau
dalam surat wesel jumlah yang harus dibayar oleh importir dinyatakan dalam £,
maka pembayarannya akan berupa £. Oleh karena bank-bank devisa menjual-belikan
surat-surat wesel luar negeri maka bank-bank devisa tersebut pada umumnya
mempunyai mempunyai rekening pada bank-bank di berbagai negara. Kalau misalnya
seorang eksportir Amerika Serikat menjual surat wesel yang ditariknya atas
seorang importir Inggris yang jumlahnya dinyatakan dalam poundsterling kepada
sebuah bank di Amerika Serikat maka dengan memiliki surat wesel ini, bank dapat
menjualnya kepada importir Amerika yang membutuhkan mata uang poundsterling
untuk membayar transaksi impornya, atau mendiskontokan surat wesel tersebut
kepada salah sebuah bank devisa di Inggris. Kalau ia mendiskontokannya kepada
bank devisa di Inggris, maka saldo bank devisa Amerika Serikat tersebut di
Inggris akan bertambah.
3.
PUSAT
FINANSIAL INTERNASIONAL
Mekanisme pembayaran internasional
ditentukan oleh pola hubungan antara bank-bank yang ikut aktif beroperasi dalam
bidang jual-beli alat-alat pembayaran internasional.
3 macam pola hubungan antara bank dalam melaksanakan
penyelesaian hutang piutang:
1. Pola
desentralisasi (decentralized system of international paymen)
2. Penyelesaian
hutang-piutang secara terpusat (centralized system of international paymen)
3. Campuran
dari kedua bentuk-bentuk ekstrim diatas.
Apabila sistem perbankan negara yang
satu dengan sistem perbankan negara yang lain dalam menyelesaikan hutang
piutang dilakukannya bilateral, maka sistem pembayaran internasioanl ini kita
sebut sebagai decentralized system of
internasional payment. Gambar dibawah ini menggambarkan hubungan di antara
bank-bank dari negara yang satu dengan negara yang lain dalam sistem
desentralisasi ini.
Sebaliknya, apabila hubungan anatar
bank-bank dari suatu negara dengan bank-bank dari negara lain mengenai
penyelesaian saldo-saldo rekeningnya dilakukan melalui sebuah financial center maka dikatakan bahwa
sistem pembayaran internasional merupakan centrelized
international payment system. Kalau kelima negara tersebut dalam contoh
gambar diatas menggunakan sistem ini, dan dari kelima negara tersebut negara C
merupakan pusat finansial internasional
atau internasional financial centernya, maka hubungan antar bank-bank
yang ada di kelima negara tersebut akan terlihat seperti gambar diatas
(sentralisasi).
4 .
VALUTAS
ASING DAN BURSA VALAS
Bursa valuta asing (foreign exchange
market) lembaga pasar dimana orang dapat memperoleh fasilitas-fasilitas untuk
melaksanakan pembayaran kepada penduduk negara lain atau menerima pembayaran
dari penduduk negara lain.
Sumber-asal permintaan akan valuta asing :
1. Para
importir barang dan jasa
2. Para
investor dalam negeri yang memerlukan valuta asing untuk menyelesaikan
kewajiban-kewajiban luar negerinya yang timbul dari transaksi pembelian surat
berharga dari penduduk negara lain atau transaksi pemberian pinjaman kepada
penduduk negara lain.
3. Para debitur
dalam negeri yang memerlukan valuta asing untuk melunasi kewajiban-kewajiban
luar negerinya yang timbul akibat daripada hutang luar negerinya yang telah
jatuh tempo atau untuk membayar bungan pinjaman luar negerinya.
4. Wisatawan
dalam negeri yang akan melawat ke luar negeri.
5. Perusahaan-perusahaan
asing yang harus membayar dividen yang dibagikan kepada para pemeganga saham di
uar negeri.
6. Rumah-rumah
tangga keluarga yang membutuhkan valuta asing untuk membiayai studi anggota
keluarganya yang belajar di luar negeri.
7. Pemerintah
yang memerlukan valuta asing untuk membiayai perwakilan-perwakilannya di luar
negeri, untuk menyelesaikan hutang-hutang luar negeri yang telah jatuh tempo,
membayar bunga san sebagainya.
8. Para
spekulan yang misalnya saja meramalkan akan adanya tindakan kebijaksanaan
devaluasi, mempunyai tendensi untuk berlomba-lomba membeli valuta asing.
Adapun valuita-valuta asing yang dipelihara dan dijual
belikan pada umumnya berbentuk:
1.
Mata uang asing yang konvertibel
2.
Saldo kredit
pada bank-bank devisa kita diluar negeri.
3.
Surat-surat
wesel luar negeri.
4.
Hak-hak
penerimaan pembayaran dari penduduk megara lain dalam bentuk lainnya yang
mempunyai tingkat likuiditas yang tinggi.
Fungsi-fungsi pokok bank devisa:
1. Melaksanakan
transfer pembayaran internasional.
2. Menyediakan
kredit untuk membiayai transaksi-transaksi ekonomi internasional.
3. Menanggung
resiko perubahan kurs valuta asing.
Sistem
Pembayaran Internasional dengan Jaminan Bank vs tanpa Jaminan Bank
Terlepas dari gambaran umum diatas
yang kami bahas saat ini adalah Sistem pembayaran Internasional dengan jaminan
Bank Vs tanpa jaminan Bank. Bayangkan jika urusan bayar-membayar harus
dilakukan oleh pihak-pihak yang berada di negara yang berbeda, dengan tipikal,
kebiasaan, dan regulasi yang berbeda pula. Tapi kali ini konteksnya bukan
utang-piutang, melainkan jual-beli. Di sini ada variabel lain yang memengaruhi
kelancaran urusan bayar-membayar, yaitu konflik kepentingan antara penjual dan
pembeli yang berkaitan dengan masalah cashflow dan risiko. Pada dasarnya, pihak
penjual ingin menerima pembayaran dengan harga mahal dan dalam tempo
sesingkat-singkatnya. Bahkan kalau bisa menerima pembayaran sebelum barang ia
produksi atau kirim.
Sementara pihak pembeli ingin
melakukan pembayaran dengan harga yang murah dalam jangka waktu selama mungkin.
Bahkan kalau bisa baru membayar setelah barang diterima atau terjual. Untuk
itu, perlu adanya kesepakatan untuk memelihara keseimbangan kepentingan
masing-masing pihak dengan menentukan sistem pembayaran yang cocok, sesuai
dengan kemampuan finansial, kemampuan mengelola risiko, sifat hubungan
masing-masing pihak, kekuatan pasar, dan kebijakan pemerintah masing-masing. Di
Indonesia, sistem pembayaran dalam perdagangan internasional merujuk pada
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan
Lalu-lintas Devisa. Di situ, sistem pembayaran internasional secara garis besar
digolongkan ke dalam dua sistem, yaitu sistem pembayaran tanpa jaminan dari bank
dan dengan jaminan dari bank.
1.
Sistem
pembayaran tanpa jaminan dari bank
Fungsi bank di sini hanya sebagai
pihak yang diberi kuasa, bukan sebagai penjamin. Pembayaran dapat dilakukan
dengan penyerahan dokumen komersial, tanpa dokumen komersial, atau hanya dengan
transfer dana saja.
Sistem pembayaran ini mencakup:
a. Advance
payment
Atau kita sebut pembayaran di muka.
Di sini, pembeli harus membayar terlebih dahulu, baru setelah itu penjual
memroduksi dan/ atau mengirimkan produknya ke pembeli. Sistem ini menempatkan
pembeli sebagai pihak yang lemah dan berpotensi dirugikan. Mengapa? Bisa jadi
ternyata barang tak pernah dikirimkan oleh penjual, atau barang dikirim namun
tidak sesuai dengan kontrak/ perjanjian.
b. Open account
Merupakan sistem pembayaran yang
mensyaratkan penjual mengirimkan barang terlebih dahulu dan diterima oleh pembeli.
Baru pada gilirannya pembeli melakukan pembayaran. Kebalikan dari sistem
advance payment, di sini pihak penjual yang berposisi lemah dan berpotensi
dirugikan, karena ada kemungkinan pembeli tidak bersedia melakukan pembayaran
meskipun telah menerima barang. Atau, uang yang dikirim besarnya tidak sesuai
kesepakatan.
c. Consignment
Atau konsinyasi.
Dalam bahasa yang lebih umum, kita
menyebutnya sistem titipan. Ini adalah sistem pembayaran yang dilakukan oleh
pembeli setelah barang diterima dan laku terjual. Sistem ini umumnya digunakan
dalam hal pembeli bertindak sebagai agen dari penjual. Sistem pembayaran
Documentary Collection sendiri dibedakan menurut tenor (jangka waktu)
pembayarannya, yaitu:
Documents against Payment (D/P)
Dokumen diserahkan bank kepada
pembeli begitu pembeli membayarnya (at sight/ atas unjuk). Documents against Acceptance (D/A) Dokumen
diserahkan bank kepada pembeli begitu pembeli melakukan akseptasi terhadap
wesel yang merupakan persetujuan pembeli untuk membayar pada tanggal jatuh
tempo wesel (usance/ berjangka).Namun pada praktiknya, sebelum menyerahkan
dokumen kepada pembeli, beberapa bank tetap meminta pembayaran terlebih dahulu
dari pembeli meskipun pembeli telah mengaksep (menyetujui) wesel untuk dibayarkan
sesuai tanggal jatuh temponya. Ini untuk mengantisipasi kemungkinan pembeli
tidak mau membayar pada saat jatuh tempo, sementara dokumen telah dirilis bank
kepadanya, dan pembeli telah mengambil barang di pelabuhan. Keterlibatan bank
dalam sistem pembayaran collection hanya menjalankan kuasa dari para pihak
berdasarkan instruksi tanpa memberikan jaminan untuk melakukan pembayaran.
2.
Sistem
pembayaran dengan jaminan dari bank
Apabila dalam sistem-sistem
pembayaran tersebut di atas bank hanya berfungsi sebagai perantara bagi para
pihak (penjual dan pembeli) tanpa memberikan jaminan, maka pada sistem
pembayaran yang satu ini bank memegang peran dan tanggung jawab yang sangat
penting, yaitu sebagai pihak yang memberikan jaminan. Jaminan itu berupa instrumen
yang disebut letter of credit (L/C). Sebutan lainnya adalah documentary credit.
Dalam bahasa Indonesia berarti kredit berdokumen. L/C adalah suatu janji atau
komitmen untuk membayar (credit) yang dilakukan bank atas dasar permintaan dari
pembeli (applicant) kepada penjual (beneficiary), melalui perantara bank pihak
penjual.
L/C berisi butir-butir kesepakatan
antara penjual dan pembeli yang dituangkan dalam sales contract mereka,
mencakup: deskripsi dan uraian barang, tanggal pengiriman terakhir, syarat
pengiriman barang (terms of delivery), dokumen-dokumen yang diminta (wesel
tagihan, invoice, packing list, bill of lading), tenor/ jangka waktu pembayaran
L/C, dan kesepakatan lain yang mungkin ada. Setelah bank penerbit L/C (issuing
bank) menerima dokumen yang dikirimkan oleh penjual (beneficiary) via banknya
(nominated bank), issuing bank memeriksa dokumen tersebut, apakah sesuai dengan
yang disyaratkan dalam L/C atau tidak. Apabila kondisi dokumen sesuai dengan
syarat-syarat dalam L/C (clean), maka issuing bank harus melaksanakan
pembayaran kepada beneficiary melalui nominated bank. Di sinilah letak fungsi
L/C sebagai suatu jaminan pembayaran.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Transaksi-transaksi
pembayaran antar daerah tidak akan menjumpai masalah-masalah seperti yang
banyak dijumpai dalam lalu lintas pembayaran internasional, oleh karena semua
daerah kekuasaan sebuah negara pada umumnya menggunakan mata uang yang sama.
Sedangkan pembayaran dengan menggunakan cek atau giro akan hanya merupakan
pemindah bukuan perkiraan bank saja dari saldo kredit pembayar ke saldo kredit
penerima pembayaran.
Bagi importir dan eksportir bank
devisa merupakan lembaga dengan siapa mereka dapat menjual-belikan surat wesel
luar negeri dan menggunakaannya hanya sebagai perantara dalam mengadakan
penagihan kepada debitur di luar negeri.
Mekanisme pembayaran internasional ditentukan oleh
pola hubungan antara bank-bank yang ikut aktif beroperasi dalam bidang
jual-beli alat-alat pembayaran internasional.
3 macam pola hubungan antara bank dalam melaksanakan penyelesaian
hutang piutang:
1. Pola
desentralisasi (decentralized system of international paymen)
2. Penyelesaian
hutang-piutang secara terpusat (centralized system of international paymen)
3. Campuran
dari kedua bentuk-bentuk ekstrim diatas.
DAFTAR
PUSTAKA
Krugman. Paul R dan Maurice Obstfeld. Ekonomi Internasional. Edisi 5. Jakarta